Catatan Ketum BMPS NTT, Winston Rondo

KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 7 Juni 2023

Kondisi dan Permasalahan Terkait Sekolah Swasta Dalam Pelaksanaan PPDB Tahun 2022/2023. PPDB adalah proses Penerimaan Peserta Didik Baru yang dilaksanakan pada setiap awal tahun pelajaran untuk semua jenjang sekolah.

Sekolah swasta jenjang SMA/SMK khususnya di Kota Kupang berjumlah 43 sekolah. Terdapat 23 sekolah atau 53,49% sekolah dengan jumlah siswa dibawah 100 orang. Terdapat 20 sekolah atau 46,51% sekolah dengan jumlah siswa diatas 101 orang peserta didik.

Bila dicermati lebih rinci maka terdapat 14 sekolah atau (32,56%) dengan total jumlah peserta didiknya kurang dari 50 orang dari 43 sekolah swasta keseluruhan di kota Kupang. Bila dikurangi dengan peserta didik yang ditamatkan tahun pelajaran 2022/2023 ini maka jumlah peserta didik akan semakin berkurang.

Sekolah negeri hanya berjumlah 21 sekolah namun harus menampung jumlah peserta didik sebanyak 21.493 orang atau sebesar 79,13%, dibandingkan sekolah swasta yang berjumlah 43 sekolah namun hanya menampung 5.669 peserta didik atau 20,87%.

Kondisi ini menggambarkan kepincangan serius penyebaran peserta didik pada sekolah negeri dan sekolah swssta di kota Kupang. Ini bukan soal ketidakmampuan sekolah swasta untuk menampung dan membina peserta didik kita tetapi ini terkait dengan ketidak adilan dalam proses Penerimaan peserta didik baru yang mengutamakan sekolah negeri dan sungguh-sungguh meminggirkan sekolah swasta.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.