Rekomendasi BMPS NTT:
1. Kami mendesak Komisi 5 DPRD NTT dan Dinas Pendidikan Provinsi NTT untuk melakukan evaluasi serius pelaksanaan PPDB tahun 2022/2023 dan dampaknya terhadap sekolah swasta.

2. Kami mendesak agar JUKNIS PPDB tahun 2023/2024 dikawal betul agar dilaksanakan secara konsisten oleh sekolah negeri dengan mematuhi ketentuan Permendikbud RI Nomor 1 tahun 2021 yang menjadi landasan juknis, dalam hal :
• Tidak boleh menambah rombongan belajar
• Tidak boleh menambah ruang kelas baru.

3. Kami mendesak DPRD NTT Komisi 5 untuk melakukan pemantauan proses PPDB di sekolah-sekolah dengan menggandeng unsur independen seperti media massa, Ombudsman, dan BMPS sehingga proses PPDB dapat berjalan secara jujur dan adil.
4. Kami mendesak DPRD NTT Komisi 5 tidak memberikan rekomendasi bagi masyarakat/orang tua calon peserta didik baru yang meminta untuk masuk ke sekolah negeri tertentu yang sudah dinyatakan TUTUP karena telah terpenuhi kuota baik calon peserta didik baru maupun rombongan belajarnya.

5. Meminta dukungan dari KOMISI OMBUDSMAN NTT, organisasi wartwan dan Organiasi masyarakat sipil untuk secara Bersama-sama mengawal proses PPDB tahun 2023 agar berlangsung sesuai JUKNIS dan sesuai Jumlah Rombel yang ditetapkan dan memberi keadilan bagi sekolah swasta di NTT untuk tumbuh dan Bersama-sama membangun SDM anak NKRI di NTT.

Demikian beberapa poin permasalahan sekolah swasta yang kami sampaikan.
Kupang, 31 Mei 2023

Ketua Umum Badan Musyawarah Perguruan Swasta NTT

Winston Neil Rondo, S. Pt. `

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.