Sebagian besar Sekolah : SMA/SMK negeri utama di Kota Kupang diketahui membuka kelas belajar siang/sore untuk menampung siswa baru yang sangat membludak karena tidak cukupnya fasilitas rombongan belajar di sekolah itu untuk mendukung pembelajaran pada pagi hari.

Contoh kasus di SMA Sint Carolus Penfui Kota Kupang, sudah menerima pendaftaran 110 siswa baru tetapi ketika sekolah negeri membuka pendaftaran susulan secara offlline maka 40 siswanya pindah diam-diam ke sekolah-sekolah negeri.

Tahun ajaran 2021/2022 calon siswa baru dijaring masuk sekolah negeri melalui sistem penerimaan online dan ofline dan menyisahkan pilu bagi sekolah swasta. SMAK Ki Hajar Dewantara hanya memiliki 7 orang siswa baru pada tahun ajaran 2021/2022, belum terhitung sekolah swasta yang lain. Banyak sekolah swasta nyaris tutup.

*Dampak Bagi Sekolah Swasta:*

1. Jangka pendek, sekolah swasta mengalami kekurangan siswa, dan dalam jangka panjang bila hal ini terus berjalan maka sekolah swasta akan berakhir sejarah emasnya di NTT alias tutup buku dan tutup sekolah.
2. Membludaknya peserta didik di sekolah negeri akan dipertanyakan efektivitas pembinaan, pendampingan dan pengembangan karakter bagi peserta didik sebagai generasi penerus calon pemimpin bangsa pada masanya.
3. Membludaknya peserta didik yang diterima di sekolah negeri, dapat memberi pesan bahwa disana ada cara yang tidak elegan untuk mendapatkan dana BOS yang lebih besar.
4. Yayasan penyelenggara sekolah swasta yang bergumul membangun sekolah swasta sebagai sarana berkontribusi untuk turut membangun sumber daya manusia dipandang seolah bukan mitra yang sudah turut berkontribusi dalam pembangunan sumber daya manusia.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.