FAKTAHUKUMNTT.COM., DESA BUK-TTU – Panitia pemungutan suara Desa Buk telah melaksanakan pelantikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di aula Gedung Desa Buk, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Acara ini turut dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), panwas Desa, dan pemerintah Desa Buk.

Orlandus Kolo, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Buk, menyampaikan bahwa KPPS memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satu tugas utama KPPS adalah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebanyak 21 orang KPPS dilantik untuk mengemban tanggung jawab tersebut di 3 TPS di Desa Buk.Kolo juga menekankan bahwa pelantikan hari ini turut diwarnai dengan kegiatan penanaman bibit pohon di sekitaran aula kantor Desa Buk.

Hal ini sebagai bentuk komitmen untuk mendukung kelestarian lingkungan. Dalam sambutannya, Kolo berharap agar anggota KPPS bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.