JAKARTA, FaktahukumNTT.com – 2 Oktober 2023

Seorang tersangka dugaan penipuan yang sudah menjadi tersangka masih berlenggang kangkung menghirup udara segar dan menjalankan usaha bisnis Travel Haji dan Umroh. Pengusaha ini bernama Iin Iryani pemilik PT. Rizki Ananda (RA) Indonesia Berirham Tour and Travel, PT. Indonesia Berirham Insani (IBI) dan PT Hai Berkah Bersama (HBB). Ia bersama rekannya Titus Darsono Simamora ditetapkan tersangka sejak Februari 2023.

Sampai saat tersangka Iin Iryani terus menjalankan bisnis Travel Haji dan Umroh berbendera PT. Rizki Ananda (RA) Indonesia Berirham Tour and Travel, serta PT. Indonesia Berirham Insani (IBI) dan menghimpun dana masyarakat umum yang akan berangkat ke tanah suci Mekkah. Pertanyaannya kenapa proses kasus penipuan ini, belum kelar masuk persidangan walau sudah dilaporkan sejak 30 Maret 2021?

Syafrudin Budiman SIP Pengamat Sosial Masyarakat yang juga Ketua Umum Ormas Barisan Pembaharuan (BP) menilai kepolisian dan kejaksaan sangat lambat menuntaskan kasus ini. Apalagi yang menjadi korban seorang wanita bernama Sarima tertipu cek kosong atas nama tersangka Iin Iryani dan Titus Darsono Simamora sudah lama melapor. IMG 20231002 WA0039

“Kami mendesak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi untuk menuntaskan kasus penipuan yang dilakukan tersangka Iin Iryani dan Titus Darsono Simamora. Mengingat Iin Iryani bebas beraktivitas dan menjalankan bisnis Travel Haji dan Umroh yang bisa merugikan orang lainnya,” kata Gus Din sapaan akrabnya, saat dimintai keterangan, Minggu (1/10/2023) di Jakarta.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.