Apalagi kata Gus Din, tersangka Iin Iryani sudah dicabut passpor-nya dan dilarang keluar negeri, sehingga tidak mungkin bisa menjalankan usaha Travel Haji dan Umroh dengan sempurna. Tentu hal ini sudah bisa menjadi pertimbangan agar masyarakat untuk berhati-hati, pada orang yang sudah menjadi tersangka penipuan sekitar Rp. 4 Miliar ini.

“Kami meminta masyarakat untuk hati-hati memilih Travel Haji dan Umroh yang mana perusahaan dan direktur-nya tidak terlibat kasus penipuan dan sudah dicekal keluar negeri. Kepolisian harus lebih jeli dalam pencegahan kerugian masyarakat yang lebih luas, terkait status tersangka Iin Iryani tersebut,” jelas Gus Din

Sebelumnya, seorang wanita bernama Sarima sudah melaporkan apa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan; Nomor: LP / 1728 / III / YAN.2.5/2021 / SPKT PMJ, Tanggal 30 Maret 2021.

Bahwa dalam tahap penyidikan, polisi sendiri sudah menetapkan Iin Iryani dan Titus Darsono Simamora sebagai tersangka pada Februari 2023 dan berkas penyidikan sudah dilimpahkan ke Kejasaan Tinggi DKI Jakarta.IMG 20231002 WA0041

Untuk Tersangka Titus Darsono Simamora berkas perkara sudah lengkap (P-21) dan penyidik sudah melakukan pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.