Sementara itu, Aspidum Kejati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu menjelaskan, untuk berkas tersangka Iin Iryani masih menunggu hasil penyidikan dari penyidik Polda Metro Jaya dalam memenuhi petunjuk-petunjuk Jaksa Peneliti. Sehingga alat bukti hasil penyidikan belum kuat untuk membuktikan pasal yang disangkakan.

“Sedangkan untuk tersangka Titus alat bukti dalam berkas perkara sudah cukup, sehingga dapat dinyatakan lengkap (P21),” ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/7/2023) di kutip di harianterbit.com.

Di sisi lain pihak Kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudho saat diminta konfirmasi memberikan arahan untuk ke penyidik teknis. Dan pihak penyidik mengatakan bahwa berkas P-19 masih berada di Kejaksaan.

Sehingga, saat dikonfirmasi kepada Aspidum Kejati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo, terkait berkas P-19 Iin Iryani yang belum dikembalikan ke kepolisian, sampai berita ini diturunkan Danang belum memberikan jawaban.

Sementara itu Penyidik IPDA. Moh. Ainur Rofiq, S.Pd, Subdit Fismondev Reskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) saat dikonfirmasi, Minggu (1/10/2023) belum memberikan jawaban. Terutama ketika ditanya Sejauhmana perkembangan penyidikan apakah sudah P21 di Kejati atau masih P18 untuk diperbaiki berkas perkaranya?.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.