Untuk itu Sarima mengapresiasi tindakan profesional Kejati DKI Jakarta dan penyidik Polda Metro Jaya. Namun, dia sangat kecewa untuk tersangka lain Iin Iryani sampai dengan saat ini berkas tersangka masih belum dinyatakan lengkap, walau sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 19 Mei 2023 sampai masa penahanannya akan berakhir pada tanggal 17 Juli 2023.

Sarima menuturkan, bahwa terdapat inkonsistensi dalam informasi dari Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakbar terkait berkas tersangka Iin Iryani. Dalam website resmi Kejagung RI tertulis berkas tersangka Iin sudah selesai (P-21) pada 10 Juli 2023.

Tapi, nyatanya berkas tersangka belum dinyatakan lengkap oleh Jaksa sehingga Iin Iryani pun bisa lepas begitu saja karena berkas P19 belum lengkap (P21) ketika sampai di Kejaksaan.

“Jaksa baru memberitahu penyidik bahwa berkasnya belum lengkap (P-19) 3 hari yang lalu sebelum masa tahanan habis. Saya sangat kecewa atas perbuatan jaksa yang seolah-olah menodai keadilan bagi saya,” ujar Sarima kepada media di salah satu tempat di bilangan Jakarta, Senin (17/7/2023) yang lalu.IMG 20231002 WA0038

Padahal, kata Sarima, Iin Iryani adalah pelaku utama yang membuat cek kosong. Iin Iryani sendiri telah menerima uang darinya sebesar Rp3 miliar selama kurun waktu 1 September 2020 hingga 2 Oktober 2020.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.