Bahwa untuk mengembalikan uang Sarima, tersangka menerbitkan Cek Tunai Bank Mandiri sebanyak 7 lembar. Ketika dirinya hendak mencairkan cek tersebut saat sudah jatuh tempo, ditolak oleh Bank Mandiri Cabang Juanda dan Daan Mogot.

Kata dia, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5/Yur/Pid/2018 menyatakan “Membayar sesuatu dengan cek/bilyet giro yang tidak memiliki/tidak cukup dana untuk membayar, dapat dikualifikasikan sebagai penipuan”.

“Bahwa tindakan Iin Iryani yang dengan sengaja menerbitkan 7 lembar cek kosong sudah memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 5/Yur/Pid/2018,” jelas Sarima.

Dia sendiri memohon kebijaksanaan Kepala Kajati DKI Jakarta, Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, dan Asisten Pengawas Kejati DKI Jakarta untuk memperhatikan proses Gugatan Terduga Iin Iryani yang ditangani oleh Jaksa Ibnu Suud, SH, dkk agar berjalan sesuai dengan waktu dan tidak diulur-ulur.

Dia juga meminta jaksa segera menerbitkan P-21 terhadap tersangka Iin Iryani dan menerima pelimpahan tahap dua dengan segera. Serta, memeriksa dan memberikan sanksi kepada jaksa apabila ditemukan kelalaian menangani perkara yang mengakibatkan tersangka Iin Iryani lepas.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.