Dengan penyaluran cadangan pangan, pemerintah dapat mempengaruhi pasokan dan harga pangan di pasar. Jika terjadi kenaikan harga yang signifikan, pemerintah dapat mengintervensi dengan melepaskan cadangan pangan ke pasar. Hal ini dapat membantu menjaga stabilitas harga pangan dan mencegah terjadinya inflasi yang tinggi.

Selain itu, penyaluran cadangan pangan juga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat terutama yang rentan terhadap kenaikan harga pangan. Pemerintah dapat menyalurkan cadangan pangan secara langsung kepada masyarakat dengan harga yang terjangkau atau melalui program bantuan pangan.

Dengan demikian, penyaluran cadangan pangan pemerintah merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk pengendalian inflasi. Dengan menjaga ketersediaan dan stabilitas harga pangan, pemerintah dapat membantu menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi secara keseluruhan.

Namun, perlu diingat bahwa penyaluran cadangan pangan hanyalah salah satu dari banyak faktor yang mempengaruhi inflasi. Pengendalian inflasi juga melibatkan kebijakan moneter, kebijakan fiskal, dan faktor-faktor ekonomi lainnya. Dalam menghadapi tantangan inflasi, pemerintah perlu mengambil pendekatan yang holistik dan berbagai langkah yang tepat guna untuk mencapai stabilitas harga yang diinginkan.

Dalam penjelasannya Pj Wali Kota Kupang menyampaikan penyaluran CPP tahap II ini dilaksanakan secara serentak oleh pemerintah pusat dan daerah. Kegiatan ini menurutnya sesuai dengan arahan Presiden RI saat penyerahan penghargaan untuk Kota Kupang sebagai Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Indeks Harga Konsumen (IHK) terbaik tahun 2022 untuk wilayah Nusa Tenggara, Maluku dan Papua di Istana Negara belum lama ini.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.