“Kepada seluruh kepala daerah Presiden minta untuk mempersiapkan cadangan pangan guna mengantisipasi gagal panen dan rawan pangan sebagai dampak dari el nino atau kekeringan yang berkepanjangan. Penyaluran CPP juga merupakan salah satu upaya untuk pengendalian inflasi”, ujarnya.

Ungkapan terima kasih disampaikan kepada pemerintah pusat yang melalui program ini sudah memberi perhatian kepada masyarakat Kota Kupang yang terdampak akibat kenaikan harga pangan. Apresiasi juga disampaikan kepada Perum Bulog dan PT Pos Indonesia Cabang Kupang yang sudah mendukung Pemkot Kupang menyalurkan bantuan ini kepada masyarakat.

Diakuinya berkat kerja sama yang baik dengan semua stakeholder terkait, inflasi di Kota Kupang dapat terkendali dan bisa mendapatkan penghargaan. Dia memastikan akan mengevaluasi lebih lanjut upaya pengendalian inflasi agar tetap terkendali. Salah satunya melalui sidak harga di pasar, yang dilakukannya pada pagi hari sebelum kegiatan untuk memastikan kestabilan harga dan ketersediaan stok, serta untuk mengantisipasi permainan harga oleh para spekulan.

Pimpinan Wilayah Perum Bulog NTT, Himawan, menambahkan kegiatan ini merupakan penyaluran CPP tahap II. Sebelumnya pada April 2023 lalu sudah disalurkan bantuan untuk 584.637 keluarga penerima manfaat di NTT, khusus Kota Kupang sejumlah 17.766 KPM. Bantuan ini menurutnya untuk mengurangi beban pengeluaran dari keluarga penerima manfaat sekaligus sebagai upaya untuk mengatasi kerawanan pangan, gizi buruk dan stunting serta diharapkan berdampak pada upaya pengendalian inflasi. Terima kasih disampaikannya kepada lurah dan tim yang sudah memfasilitasi kegiatan ini.

Launching ditandai dengan penyerahan secara simbolis oleh Pj Wali Kota kepada 10 perwakilan keluarga penerima manfaat. Masing-masing keluarga menerima 10 kg beras setiap bulan selama 3 bulan ke depan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.