JAKARTA, faktahukumntt.com – 17 Juni 2021

Pemerintah melakukan pecepatan pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi untuk mendorong penguatan branding produk-produk artisan lokal melalui pemanfaatan berbagai platform digital, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan pihaknya melakukan penggelaran infrastruktur TIK secara merata ke seluruh pelosok nusantara dengan disertai berbagai pilihan dan kombinasi teknologi.

“Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin secara tegas dan konsisten menugaskan Kominfo dan eksistemnya untuk mempercepat pembangunan infrastruktur telekomunikasi mulai dari penggelaran fiber optic di darat dan di dasar laut, pemanfaatan fiber link dan microwave, pembangunan akses-akses internet untuk titik-titik pelayanan publik di seluruh pelosok tanah air sesuai kapasitas satelit yang kita miliki,” ungkapnya dalam acara puncak Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI) Kilau Digital Permata Flobamora di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Jumat (18/06/2021).

Menteri Johnny menyatakan Kementerian Kominfo membangun Base Transceiver Station (BTS) di seluruh tanah air. “Secara khusus di desa dan keluruhan yang masih blankspot dengan menggunakan insentif fiskal untuk tahun anggaran 2021 dan tahun anggaran 2022,” tuturnya.

Kepala Negara juga mengingatkan penggelaran infrastruktur TIK di seluruh wilayah tanah air ini dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku usaha-usaha di dalam negeri. “Secara khusus UMKM dan Ultra Mikro (UMi) Indonesia melalui kehebatan-kehebatan artisanal. Kita sama-sama mengetahui UMKM dan UMi Indonesia jumlahnya sangat besar, 64,2 juta UMKM menjadi penopang 60% dari GDP nasional kita,” papar Menkominfo

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.