Hal senada juga dikatakan Ferdi Maktaen, S.H., Menurutnya, penerapan Pasal 23 UU Tipikor oleh JPU terhadap kliennya adalah kekeliruan fatal yang dilakukan JPU.

“Apa yang palsu dalam laporan itu? Proyek Embungnya ada. Proyek jalannya juga ada. Kalau ada sedikit informasi yang kurang pas, itu hal biasa karena itu hanya laporan informasi tentang dugaan korupsi. Karena itu, tugas jaksa untuk melakukan penyelidikan untuk mendapatkan informasi yang benar,” tegasnya.

Maktaen merasa sangat janggal jldan aneh karena laporan informasi dugaan korupsi kliennya di Kejati NTT, dibalas Jejari TTU dengan mempidanakan kliennya.

“Ini aneh, karena itu siapapun bisa saja menduga ada pihak yang berupaya melindungi pihak-pihak yang bekerja pada proyek embung tersebut,” ungkapnya.

Menurut Maktaen, ada beberapa kejanggalan alias keanehan dalam proyek pembangunan Embung Nifuboke. “Kok aneh, kontraktor bekerja di luar RAB (Rencana Anggaran dan Biaya), seperti pemasangan lapisan geomembran dan pipa air sepanjang 3 km untuk mengalirkan air dari kali Oeluan untuk ditampung di embung Nifuboke. Itu harganya ratusan juta loh. Ada apa? Ini yang seharusnya diungkap jaksa, bukan mempidanakan klien kami,” ungkapnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.