Terkait proyek Jalan Nona Manis, menurut Maktaen, ada kekeliruan dalam penyebutan tahun proyek. Ia juga menyampaikan adanya dugaan pinjam pakai perusahaan oleh oknum tertentu.

“Analoginya, perusahaan atas nama saya tetapi si B yang kerja. Dalam pengerjaan itu misalkan tak ada akte notaris atau kuasa Direktur. Kita akan membuktikan bahwa siapa yang meminta alat dan dukungan alat itu dari siapa? Ini kita akan buka, buktikan semua,” bebernya.

Ia juga berharap agar semua pihak yang ada dalam dakwaan jaksa penuntut umum dihadirkan dalam persidangan yang akan datang. “Kami harap jaksa menghadirkan semua orang yang disebutkan dalam dakwaan JPU,” ujarnya.

Pihaknya, kata Maktaen, menghargai proses hukum yang sedang bergulir. “Pada intinya, kami menghargai proses hukum. Kepada Majelis Hakim, kami berharap obyektif dan bisa melihat ini semua secara terbuka. Kami sangat yakin proses ini akan terbuka saat masuk pada pokok pembuktian kalau memang eksepsi kami ditolak,” harapnya. (FH/tim)

 

 

 

 

 

 

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.