Hal senada juga diungkapkan oleh Jemi Haekase. “jadi menyangkut dengan OTT silahkan saudara JPU bereuforia tentang OTT. Kalau kita bicara OTT, apakah OTT itu pelakunya tunggal? Kita lihat casenya cuma AB sendiri yang menguasai, uangnya dari mana?” tanyanya kritis.

Menurutnya, OTT harus melibatkan dua pihak yakni pemberi dan penerima. “Kalau itu melibatkan orang lain, kok dalam perkara ini hanya muncul AB? Ada apa dengan Kejaksaan Negeri Kefamenanu? Ada apa ini?” bebernya.

Jika, lanjut Haekase, Kejari TTU menggunakan OTT sebagai alasan penangkapan AB, maka orang yang memberi juga harus ditangkap. “Lalu kenapa dalam kasus klien kami, orang yang memberi uang dilindungi? (oleh Kejari TTU, Red). Apakah ini jebakan? Pertanyaannya, duit itu bersumber dari keuangan negara atau tidak? Sehingga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi?” tandasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pegiat Anti Korupsi, Christoforus Watu, yang juga Ketua AMMAN Flobamora mengungkapkan adanya dugaan rekayasa dalam penangkapan dengan modus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua Araksi NTT, AB di SoE, TTS oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Robert Lambila dan tim Kejari TTU. Oleh karena itu, Kajari TTU diminta untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan rekayasa tersebut.

“Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kajari TTU, Robert Lambila yang mendapat predikat sebagai Kajari Terbaik Se-Indonesia yang begitu cepat melimpahkan berkas Ketua Araksi ke PN Tipikor Kupang untuk segera disidangkan. Namun berdasarkan informasi yang kami peroleh, dapat diduga adanya rekayasa dalam OTT terhadap Ketua Araksi NTT, AB. Oleh karena itu, kami minta Kajari TTU untuk memberikan klarifikasi tentang OTT tersebut,” ujar pegiat Anti Korupsi yang akrab disapa Roy Watu.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.