Untuk ibu demi kepentingan hukum kliennya, maka Viktor Nekur menghimbau kepada masyarakat luas atau pihak manapun ketika menerima excavator milik irwan rano baik dalam bentuk pinjam , gadai atau jual beli agar jangan dilayani karena excavator itu berada didalam jaminan yang sementara dalam proses pengajuan sita jaminan di pengadilan negeri maumere.

Sementara pada kesempatan yang berbeda Irwan Rano saat ditemui di tokonya JR Phone jalan Don Djuang kelurahan kota uneng kecamatan alok mengakui bahwa pihaknya benar telah meminjam uang senilai Rp. 430,000,000,00 dari Maria Eutamia Arnolda namun pihaknya sudah mengembalikan pokok pinjaman sebesar Rp. 430,000,000,00 sementara untuk bunganya memang belum dibayar sesuai kesepakatan.

“Ia Memang benar ada pinjam 430 juta dan berdasarkan kesepakatan kami harus bayar 75) juta dan Saya baru bayar 430 juta sementara bunganya belum karena saya kesulitan uang, bahkan saya bilang ambil saja rumah Saya, saya bisa tinggal di kos” Ujarnya.

Sementara terhadap excavator yang dimaksud Irwan Rano mengaku excavator tersebut adalah milik distributor bukan miliknya karena dirinya pun hanya kredit ke distributor.

“Kalau soal excavator itu milik distributor Saya juga kredit ”

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.