“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun penghormatan terhadap asas tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pemeriksaan etik. Badan Kehormatan dibentuk justru untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap kode etik anggota DPRD atau tidak,” ujar Yohanes dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.

Ia menilai semakin lama mekanisme pemeriksaan etik tidak dijalankan, semakin besar pula potensi menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif daerah.

Soroti Aspirasi Tenaga Kesehatan

PMKRI juga menyoroti aksi seribu lilin yang sebelumnya dilakukan oleh tenaga kesehatan sebagai bentuk penghormatan terhadap almarhumah Dokter Icha Pakaenoni.

Menurut organisasi mahasiswa tersebut, aksi tersebut mengandung pesan moral yang kuat terkait pentingnya perlindungan terhadap profesi tenaga kesehatan yang selama ini bekerja di bawah tekanan tinggi dan tanggung jawab besar.

Dalam aksi itu, sejumlah tenaga kesehatan menyampaikan berbagai pengalaman yang mereka alami selama menjalankan tugas pelayanan kesehatan. Meskipun kesaksian tersebut bukan merupakan putusan hukum, PMKRI menilai hal itu cukup menjadi bahan refleksi bagi semua pihak.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.