Prinsip tersebut, menurut PMKRI, menjadi fondasi penting dalam pelayanan publik yang menempatkan penghormatan terhadap martabat manusia sebagai nilai utama.

Selain itu, PMKRI juga merujuk pada ketentuan konstitusi, khususnya Pasal 28G Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan diri dan rasa aman, serta Pasal 28D Ayat (1) yang menjamin kepastian hukum yang adil.

“Nilai-nilai konstitusi tersebut seharusnya tercermin dalam setiap tindakan penyelenggara negara, termasuk anggota DPRD sebagai wakil rakyat,” katanya.

Minta Sidang Etik Digelar Secara Transparan

Atas dasar itu, PMKRI Cabang Kefamenanu mendesak Ketua DPRD TTU segera berkoordinasi dengan Badan Kehormatan DPRD untuk melaksanakan sidang kode etik secara objektif, independen, dan transparan.

Menurut PMKRI, langkah tersebut bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu sebelum adanya pemeriksaan, melainkan sebagai upaya menjaga marwah lembaga DPRD sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokrasi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.