ENDE, FaktahukumNTT.com – 28 Juli 2023

Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H.,S.I.K.,M.H., diminta untuk  melanjutkan kasus pidana Direktur dan Komisaris PT. Yety Dharmawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus  tambang Galian C ilegal di Kabupaten Ende.

Hal ini merupakan suatu keharusan penegakkan hukum yang dinantikan publik agar bermuara pada proses peradilan.

Diketahui bahwa JD dan AD dan SIP telah mangkir pada panggilan pemeriksaan mereka sebagai tersangka, sehingga Polres Ende merencanakan panggilan berikutnya, yang apabila masih mangkir juga maka akan dilakukan upaya jemput paksa.

“Maka itu kami meminta agar Kapolres Ende yang baru AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H.,S.I.K.,M.H., kelak menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap ketiga tersangka itu,” tegas Meridian Dewanta, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) NTT kepeda tim media ini pekan lalu.

Meridian mengatakan, ada kekhawatiran bahwa tersangka JD, AD dan SIP akan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana.
Maka sangat beralasan bila Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H.,S.I.K.,M.H.
melakukan upaya paksa penahanan atas ketiga tersangka tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.