Berdasarkan pasal tersebut, maka Saudara Haji Ansar Rudin juga dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Kuasa Hukum Rizky Nur Intan, Dr. Muhammad Taufiq S.H.,M.H., yang sekaligus merupakan Presiden Asosiasi Ahli Hukum Pidana Indonesia mengatakan, nama baik kliennya tercemar karena pemberitaan negatif tersebut. Kliennya tidak pernah melakukan penipuan.

“Nama baik dari klien kami sudah tercemar karena pemberitaan negatif yang ditujukan terhadap klien kami. Padahal, pada faktanya klien kami sama sekali tidak pernah melakukan penipuan. Justru klien kami yang jadi korban. Dijanjikan pemesanan melayani solar 1.000 kapal-kapal phinisi yang berada di Labuhan Bajo tiap bulan, sudah menyewa dan membayar kapal kenyataannya pesanan solar untuk seribu perahu tidak ada,” kata Muhammad Taufiq.

Kuasa Hukum Direktur PT.Citra Meutia Energi Dr. Muhammad Taufiq, SH, MH menjelaskan mengenai kronologi permasalahan kepada awak media, Kamis (2/3/2023)

Taufiq menambahkan, bahkan Haji Ansar Rudin juga yang membujuk Rizky Nur Intan untuk segera membawa solarnya masuk ke Labuhan Bajo.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.