Anggota DPRD Provinsi NTT, Ir. Mohamad Ansor dalam penjelasannya menyampaikan sebenarnya tim mereka terdiri atas 5 orang. Namun karena 3 orang rekannya berhalangan hadir, maka yang turut dalam sosialisasi kali ini adalah dirinya bersama anggota DPRD Provinsi NTT lainnya, Ana Waha Kolin, S.H. Sosialisasi yang sama sudah mereka lakukan di Kabupaten Kupang minggu lalu.

Menurut Ansor sebelumnya Pemerintah Provinsi NTT sudah memiliki perda yang mengatur soal retribusi izin usaha perikanan semacam ini yakni Perda No. 8 Tahun 2009. Namun pada tahun 2011 perda tersebut dicabut karena adanya larangan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan waktu itu.

Lalu pada tahun 2014 terbit UU No 24 yang mengatur tentang pemerintah daerah dan memberi kewenangan kepada Pemerintah Provinsi untuk menerbitkan izin usaha perikanan, yang diikuti dengan kewenangan untuk menarik retribusi untuk usaha tersebut. Atas dasar itulah DPRD Provinsi NTT mengusulkan ranperda inisiatif yang belum lama ini telah ditetapkan menjadi Perda No.7 Tahun 2020.

Dia berharap dengan sosialisasi ini Pemerintah Kota Kupang serta perwakilan nelayan Kota Kupang yang hadir pada kesempatan tersebut bisa membantu mereka melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perda ini dan pembinaan kepada obyek dan subyek retribusi tersebut.

Pada kesempatan tersebut Anggota DPRD dari Dapil Kota Kupang ini juga memaparkan sejumlah poin penting yang tertuang dalam 23 bab 23 pasal perda tersebut. Mulai dari soal obyek dan subyek retribusi yang masuk kategori retribusi perizinan tertentu, besaran retribusi, jangka waktu penarikan retribusi, tata cara pemungutan, pembayaran dan penagihan serta sanksi dan ketentuan penyidikan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.