Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT itu meyakini jika retribusi ini dipungut dengan baik bakal meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). “Kami berusaha menggali potensi-potensi yang ada untuk peningkatan PAD. Karena Gubernur menargetkan tahun 2021 mendatang PAD kita mencapai Rp 3 triliun. Saat ini PAD kita Rp 1,6 triliun,” tambahnya.

Anggota DPRD Provinsi NTT, Ana W. Kolin, S.H., menambahkan sosialisasi ini menjadi tanggung jawab mereka setelah perda ditetapkan. Jika ada pihak yang berkeberatan akan mereka proses dan tuangkan dalam Pergub yang menjadi turunan dari perda tersebut.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Kupang, Maksi Ndoen yang turut hadir dalam kesempatan tersebut menyatakan atas nama organisasi siap mendukung perda tersebut, meskipun diakuinya untuk bisa berjalan secara baik membutuhkan waktu.

Dia juga mengingatkan Pemprov dan DPRD NTT untuk perlu mempertimbangkan penarikan retribusi di saat musim paceklik, ketika kapal tidak bisa berlayar. Selain itu menurutnya Pemda tidak boleh hanya sekedar menarik retribusi dari para nelayan tapi juga perlu memperhatikan kebutuhan mereka seperti alat tangkap yang memadai.

Dukungan terhadap perda ini juga disampaikan oleh Ketua Komunitas Nelayan Oesapa, Mohamad Mansur Dokeng. Menurutnya karena wilayah tangkapan ada di NTT sudah sepantasnya pemda setempat menarik retribusi dari hasil tangkapan tersebut. “Tolong dijelaskan secara baik kepada kami tentang retribusi ini, supaya kami bisa bantu sosialisasikan ini ke teman-teman yang lain,” pungkasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.