Kemuadian media ini mendatangi hotel Kalton, untuk bertemu dengan pengelola SPBU. Setibanya di sana,Kornelis Oke Hua,yang diketahui anak kandung dari pemilik SPBU Marambok.Mengaku,sampai saat ini pihaknya belum melakukan proses perizinan pembangunan SPBU tersebut.Karena masih terkendala di proses izin lingkungan.

“Ia kami tersendat di UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup )”, tandesnya.

Terkait pengoprasian yang dilakukan sejak tanggal 05/05/2023 itu. Atas permohonan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi kepada PT.Pertamina,untuk mengeluarkan surat izin operasi sementara,SPBU Marombok.

“Atas permohonan Bupati kepada pertamina untuk beri Izin oprasi sementara”Terang Kornelis Oke Hua

Ketika ditanya landasan pembangunan SPBU Marambok tersebut di dirikan pada tahun 2018,Kornelis Oke Hua Enggan berkomentar,lantaran dirinya masih di bangku kuliah.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.