Tahap selanjutnya melibatkan asesor eksternal yang melakukan evaluasi mendalam terhadap seluruh dokumen dan bukti pendukung yang disampaikan peserta.

Proses kemudian berlanjut ke tahap yudisium nasional sebelum peserta yang dinyatakan lulus memperoleh sertifikat pendidik dalam bentuk elektronik atau e-sertifikat.

Melalui digitalisasi ini, pemerintah berharap proses sertifikasi menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Perubahan kebijakan Serdos 2026 membawa konsekuensi penting bagi perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Dosen dituntut untuk melakukan pembaruan portofolio akademik secara berkala dan sistematis.

Dokumentasi kegiatan pengajaran, publikasi ilmiah, penelitian, serta pengabdian masyarakat tidak lagi dapat disiapkan secara mendadak menjelang periode pendaftaran.

Lebih jauh, keberhasilan dosen memperoleh sertifikat pendidik bukan hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan melalui tunjangan profesi. Capaian tersebut juga menjadi indikator penting dalam penilaian mutu dan akreditasi institusi perguruan tinggi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.