Kemdiktisaintek juga menetapkan sejumlah persyaratan dasar yang wajib dipenuhi calon peserta Serdos 2026.

Peserta harus berstatus sebagai dosen tetap yang memiliki Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), memiliki jabatan akademik minimal Asisten Ahli, serta telah menjalankan tugas sebagai pendidik sekurang-kurangnya selama dua tahun.

Selain itu, dosen diwajibkan memiliki sertifikat pelatihan PEKERTI dan/atau Applied Approach (AA) sebagai bukti kompetensi pedagogik.

Persyaratan lainnya adalah pemenuhan Beban Kerja Dosen (BKD) atau Laporan Kinerja Dosen (LKD) selama empat semester berturut-turut pada perguruan tinggi yang sama.

Calon peserta juga harus memiliki karya ilmiah atau karya seni dan budaya sesuai bidang keilmuan masing-masing serta tidak sedang menjalani tugas belajar yang menyebabkan mereka meninggalkan tugas akademik secara penuh.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa sertifikasi dosen kini semakin menuntut konsistensi dan keberlanjutan kinerja akademik.

Untuk memastikan proses seleksi berlangsung transparan dan adil, Kemdiktisaintek menerapkan mekanisme pemeringkatan nasional.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.