Urutan prioritas peserta ditentukan berdasarkan beberapa indikator yang disusun secara berjenjang. Faktor pertama yang menjadi pertimbangan adalah jabatan akademik terakhir yang dimiliki dosen.

Selanjutnya, tingkat pendidikan tertinggi menjadi komponen penilaian berikutnya. Pemerintah juga memberikan afirmasi khusus kepada dosen penyandang disabilitas sebagai bagian dari komitmen terhadap pendidikan yang inklusif.

Apabila masih terdapat peserta dengan nilai setara, maka total masa kerja dosen yang dihitung sejak pengangkatan pertama akan menjadi faktor pembeda.

Skema ini diharapkan mampu menciptakan sistem seleksi yang lebih objektif dan terukur dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Pelaksanaan Serdos 2026 sepenuhnya mengandalkan sistem digital yang terintegrasi melalui tujuh tahapan utama.

Proses diawali dengan penarikan data dosen yang memenuhi syarat atau eligible dari sistem nasional. Tahapan berikutnya adalah penyusunan portofolio oleh peserta yang akan menjadi bahan utama penilaian.

Setelah itu dilakukan penilaian persepsi oleh tim internal perguruan tinggi sebelum dokumen diajukan ke kementerian.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.