Kebijakan yang sedang disiapkan akan menjadi pedoman resmi penggunaan AI dalam kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu menjaga orisinalitas karya ilmiah sekaligus memastikan lulusan Undana tetap memiliki kemampuan analitis yang kuat meskipun berada dalam era otomatisasi digital.

Untuk memperkuat substansi regulasi, Undana tidak bekerja sendiri. Tim penyusun kebijakan telah merampungkan draf awal dan akan melakukan studi komparatif ke sejumlah perguruan tinggi yang lebih dahulu menerapkan panduan penggunaan AI.

Kepala Pusat Etik, Pelatihan, dan Monitoring Evaluasi LP3M Undana, Dr. Yeheskiel A. Roen, S.Si., M.Si., menjelaskan bahwa Institut Pertanian Bogor (IPB) menjadi salah satu tujuan utama benchmarking.

Langkah tersebut penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya relevan dengan perkembangan teknologi terkini, tetapi juga selaras dengan standar tata kelola akademik nasional.

Di berbagai perguruan tinggi dunia, penggunaan AI telah diintegrasikan ke dalam sistem pembelajaran dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas akademik. Undana berupaya mengadopsi praktik terbaik tersebut agar mampu diterapkan sesuai konteks pendidikan tinggi di Indonesia Timur.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.