FAKTAHUKUMNTT.COM., ROTE NDAO – Warga Desa Pepela, berinisial (H), meminta kepala Desa Pepela, Sugi Azhari, untuk segera melakukan rekrutmen calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Permintaan ini disampaikan melalui telepon seluler kepada Media FaktahukumNTT.com pada hari Minggu (14/1/23).

“(H) perwakilan warga Desa Pepela, berharap kepala Desa Pepela Sugi Azhari segera melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota BPD yang baru,”tegasnya.

Mekanisme penjaringan dan penyaringan calon anggota BPD se Kabupaten Rote Ndao telah diatur dalam peraturan, yang mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Menurut (H), peraturan ini berlaku untuk semua desa di wilayah Kabupaten Rote Ndao.

Dalam pasal 5 dan 6 peraturan tersebut, dijelaskan bahwa anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan rukun tetangga (RT).

Jumlah anggota BPD ditetapkan sebanyak lima orang.

Fungsi BPD mencakup pembahasan dan persetujuan Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa, penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat desa, serta pengawasan kinerja kepala desa.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.