Dalam konteks tersebut, Bank Indonesia memilih meningkatkan daya tarik pasar keuangan domestik melalui berbagai insentif, bukan hanya lewat kenaikan suku bunga.

Insentif pengurangan premi lindung nilai (*hedging*) diperbesar, termasuk peningkatan insentif Swap Jual Lindung Nilai dari 10 persen menjadi 12,5 persen serta perluasan insentif Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) sebesar 15 persen. Langkah tersebut bertujuan mengurangi biaya transaksi investor asing sekaligus memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.

Kebijakan itu juga diperkuat melalui pengembangan Local Currency Transaction (LCT) dengan negara-negara mitra dagang. Semakin banyak transaksi perdagangan menggunakan mata uang lokal, semakin kecil ketergantungan terhadap dolar Amerika Serikat. Dalam jangka panjang, strategi ini dinilai mampu mengurangi tekanan terhadap rupiah setiap kali terjadi gejolak global.

Data Bank Indonesia menunjukkan strategi tersebut mulai memberikan hasil. Kepemilikan investor nonresiden pada Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) terus meningkat hingga mencapai lebih dari Rp288 triliun pada pertengahan Juli 2026. Angka tersebut memperlihatkan bahwa instrumen domestik masih mampu menarik minat investor meski ketidakpastian global meningkat.

 Perbankan Mendapat Ruang Ekspansi

Berbeda dengan kebijakan moneter yang cenderung berhati-hati, Bank Indonesia justru memperlonggar kebijakan makroprudensial.