Sementara itu, apabila PPAT sedang melaksanakan cuti dan tidak menunjuk pengganti, kantor tetap wajib dibuka setiap hari kerja, setidaknya untuk melayani permintaan salinan atau keterangan terkait protokol akta yang telah dibuat, sebagaimana diatur dalam ayat (3).

Dengan demikian, menjawab pertanyaan di awal: YA, PPAT dapat membuat akta selama hari libur atau cuti bersama, asalkan memang ada alasan yang sah dan pelayanan tersebut dianggap perlu. Selain itu, PPAT wajib memastikan bahwa dokumen yang disampaikan para pihak telah memenuhi keabsahan dan validitasnya serta benar para Penghadap hadir dihadapan PPAT untuk membuat dan menandatangani akta tersebut.

Bagaimana praktiknya di tempat Anda? Apakah fleksibilitas ini sudah dimanfaatkan secara proporsional, atau masih menimbulkan kebingungan di lapangan?

Selamat menikmati waktu cuti bersama keluarga. Semoga momen ini membawa ketenangan, kebersamaan, dan semangat baru untuk kembali melayani masyarakat dengan profesionalisme yang prima.