Sumber yang sudah belasan tahun berkiprah di PDIP ini mengaku sangat heran dengan kebijakan DPD PDIP yang mengakomodir bacaleg ‘kutu loncat’ dan mengorbankan kadernya sendiri. ‘’Mengapa kader partai sendiri ‘ditendang’ dan oknum-oknum yang jelas-jelas adalah kader partai lain yang diakomodir? Ada apa ini? Kepentingan siapa? Ini sangat disesalkan?” kritiknya.

Ia meminta Ketua DPD PDIP NTT, Emi Nomleni untuk menjelaskan apa yang menjadi pertimbangan DPD sehingga mengakomodir kader dari partai lain dan ‘mendepak’ kader PDIP dari daftar bacaleg yang didaftarkan ke KPUD. “Ibu Ketua DPD harus menjelaskan hal ini secara terbuka agar tidak menimbulkan kekecewaan kader partai. Karena kekecewaan kader PDIP akan berimbas pada perolehan suara dan kursi di legislatif. Ini harus dihindari,” tandasnya.

Menurutnya, jika benar alasan memasukan dua orang ‘kutu loncat’ dari partai lain itu untuk memenuhi porsi caleg berdasarkan agama maka sangat disesalkan.

“Saya dapat informasi bahwa ‘penyelundupan’ 2 orang kader dari partai lain itu untuk memenuhi porsi caleg berdasarkan agama. Ini sangat disesalkan karena PDIP ini partai nasionalis. Lalu mengapa menggunakan pertimbangan agama untuk mengeliminir kader sendiri? Apakah ada aturan partai yang menjadi dasar pertimbangannya sehingga ditetapkan porsi 4 P : 2 K di Dapil Kota Kupang? Ini sangat primordial!” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan keistimewaan yang diberikan DPD PDIP NTT terhadap salah satu ‘kutu loncat’ dari partai lain tersebut. “Anehnya, kader sendiri diwajibkan memenuhi persyaratan dan proses pencalegan, tapi mengapa salah satu kader dari partai lain itu diberi keistimewaan dan ‘diselundupkan’ diakhir-akhir proses perekrutan bacaleg (secara internal PDIP NTT, red). Ada kepentingan siapa dibalik itu sehingga kader sendiri ‘ditendang keluar’ dari daftar bacaleg?” ungkapnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.