Ketua DPD PDIP NTT, Emilia J. Nomleni yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp/WA enggan memberikan pernyataan. Ia meminta tim wartawan menghubungi Ketua Bappilu (Badan Pemenangan Pemilu) DPD PDIP NTT, Cen Abubakar.

Ketua Bappilu DPD PDIP NTT, Cen Abubakar yang dimintai klarifikasinya melalui telepon WA membantah jika pihaknya mengajukan bacaleg yang merupakan kader partai lain. Hal itu bisa dibuktikan dari penelusuran pihaknya bahwa dua orang yang disebut sebagai kader Partai Golkar dan Kader Partai Nasdem tidak lagi terdaftar sebagai kader partai tersebut.

“Mereka tidak lagi memegang KTA (Kartu Tanda Anggota, red). Kalau mereka masih berani memegang KTA Golkar maupun Nasdem maka mereka tidak bisa didaftarkan sebagai bacaleg (PDIP, red) karena sampai kapan pun system aplikasi di KPU akan menolak. Jadi dipastikan mereka bukan kader partai Nasdem maupun Golkar, tapi saya menyebutnya mantan,” tandas Abubakar.

Menurutnya sesuai system kerja di PDIP, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada DPP PDIP. “Jadi pertama, sesuai system kerja partai ini, kita tidak ada klarifikasi ke siapa pun kecuali ke DPP dan itu sudah kita lakukan,” katanya.

Kedua, lanjut Abubakar, penjaringan dan penyaringan dilakukan dimana bacaleg di tingkat itu berada. “Penjaringan dan penyaringan bacaleg di PDIP dilakukan oleh struktur partai pada tingkatan dimana calon legislatif itu berada. Jadi kalo calon DPRD kabupaten/kota dilakukan penjaringan dan penyaringan oleh struktur di tingkat itu. Bacaleg provinsi dilakukan oleh struktur partai di provinsi dan bacaleg DPR RI dilakukan oleh struktur pusat. System penjaringan dan penyaringan di PDIP dilakukan sesuai SK 025,” katanya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.