Ia menjelaskan, seseorang bacaleg PDIP masih dianggap sebagai kader partai lain jika masih memiliki KTA partai tersebut. “Pertanyaan saya apakah orang yang direkrut itu masih menjadi anggota Nasdem atau Golkar atau tidak? Itu bisa dibuktikan kalau dia memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dari partai yang lain. Apakah kemudian saat dia mendaftar di PDIP dia masih menjadi anggota partai Nasdem atau Golkar?” ujar Abubakar.

Menurutnya, di Bappilu DPD PDIP NTT banyak kita temukan ada mantan caleg dari partai lain yang mendaftar di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. “Sebagai Kepala Bappilu saya pelototi (perhatikan, red). Saya tanya apakah dia masih anggota partai lain? Kalau tidak, mari kita buka data. Kita pelototi secara transparansi, apakah dia pernah jadi caleg, berapa perolehan suaranya? Atau dia pernah melakukan apa untuk partai?” jelas Abubakar.

Hal-hal itu menjadi dasar bagi pihaknya dalam proses penjaringan dan penyaringan bacaleg. “Itu dasarnya kita pegang sehingga tidak mudah kita menerima orang untuk mendaftar tanpa mengetahui latar belakang dia. Kan kalau orang mau pindah partai, latar belakangnya baik dan datanya ada, kan tidak masalah? Selama mereka tidak memegang KTA partai lain. Kalau mereka masih pegang KTA partai lain, system di KPUD tidak akan terima,” tandas Abubakar. FH./tim)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.