Atambua,FHC,7 Desember 2025 — Keluarga pewaris lahan di Halifehan menegaskan klaim mereka untuk membuka sejarah kepemilikan tanah yang menjadi sumber sengketa dan rencana eksekusi pada 5 Desember 2025.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan keluarga, sejumlah bukti sejarah keluarga dan kesaksian para sesepuh mematahkan klaim bahwa hanya satu orang, yakni Damianus Maxi Mela, merupakan “ahli waris tunggal”. Keluarga menuduh adanya prosedur eksekusi yang tidak transparan dan advertensi terhadap hak milik seluas sekitar 11.170 m² yang menurut mereka tidak tercantum dalam putusan tetapi akan terkena penggusuran.

Pernyataan keluarga dibuka dengan permohonan maaf kepada masyarakat dan aparat keamanan atas gangguan yang terjadi pada hari eksekusi. Namun di balik rasa maaf itu, tersusun keberatan hukum dan keterangan sejarah yang panjang: keluarga menolak klaim adopsi dan status ahli waris tunggal yang diajukan oleh pihak penggugat, dan meminta Pengadilan Negeri Atambua menjalankan proses hukum sesuai tahapan yang seharusnya — Ammaning, Konsatering, dan Sita Eksekusi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.