2. Mereka menolak eksekusi yang menurut mereka bersifat sepihak atau prematur ketika terdapat gugatan pihak ketiga yang masih relevan dan dokumen kepemilikan yang belum sepenuhnya diverifikasi di muka umum.

Penggunaan istilah “perampasan hak” muncul dalam pernyataan keluarga sebagai kritik kuat terhadap dampak sosial dan hak asasi—khususnya ketika lahan produktif dan rumah tinggal puluhan keluarga berisiko hilang tanpa proses legal yang transparan.

Keluarga menutup klarifikasi dengan permohonan agar pengadilan dan aparat keamanan menghormati proses hukum dan tidak mencederai rasa keadilan.

Mereka juga menegaskan bahwa sikap menolak eksekusi bukanlah upaya melawan hukum, melainkan upaya melindungi hak milik yang menurut mereka belum diujikan secara tuntas di muka pengadilan.

“Kami mohon agar PN Atambua bertindak profesio­nal — periksa dokumen, dengarkan saksi sejarah, dan pastikan tidak ada warga yang kehilangan hak tanpa proses yang benar,” kata pernyataan tersebut.

Catatan redaksi: Kasus ini kompleks dan melibatkan dokumen-dokumen historis serta bukti kepemilikan—untuk keseimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang konfirmasi kepada Pengadilan Negeri Atambua, kuasa hukum penggugat, dan pihak-pihak yang disebut dalam klarifikasi keluarga. Jika Anda memiliki dokumen pendukung atau ingin menjadi narasumber, silakan hubungi redaksi.***

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.