Keluarga juga menyebut adanya pemilik sah lain yang berkaitan: putra-putri dari pernikahan Alm. Agustinus Mali dan Alm. Martina Motu — yakni Robertus Mali dan Maria Vilusmina Mali — yang sejak 1954 membeli tanah sendiri dan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 165 tahun 1992. Kini, menurut keluarga, hak mereka turut digugat oleh klaim pihak ketiga.

Klaim Leluarga VS Posisi Penggugat

Inti keberatan keluarga terletak pada dua poin:

1. Status ahli waris: Keluarga menegaskan keberadaan cucu-cucu angkat lain sejak 1958–1983 yang selama ini menempati dan mengelola bagian tanah warisan. Oleh karena itu klaim “ahli waris tunggal” oleh Maxi Mela dianggap tidak berdasar tanpa bukti adopsi formal atau adat.

2. Selisih luas dalam putusan: Ada perbedaan luas antara sertifikat hak milik yang dipegang keluarga dan angka yang tercantum dalam putusan eksekusi — sekitar 11.170 m² yang menurut keluarga tidak tercakup dalam putusan namun akan ikut digusur.

Keluarga meminta agar Pengadilan Negeri Atambua melaksanakan tugasnya secara profesional, menjaga rasa keadilan, dan memperhatikan bukti-bukti sejarah serta dokumen kepemilikan pihak-pihak lain yang sah.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.