Dalam pernyataannya, keluarga mencantumkan empat narasumber yang dianggap sebagai saksi sejarah dan penopang fakta turunan kepemilikan:

Martha Olo (80) — tinggal di Halifehan, generasi yang mengenal langsung pembagian rumah dan lahan;

Vitus N. Mali (77) — tinggal di Jakarta;

Fransisca Elisabeth Mau (68) — tinggal di Jakarta;

Robertus Mali (62) — pihak yang memiliki SHM sejak 1992.

Keluarga menawarkan bukti dokumen, catatan keluarga, dan kesaksian para sesepuh sebagai landasan klarifikasi. Mereka juga menekankan bahwa beberapa anggota keluarga pernah disekolahkan hingga Jawa dan ada pencatatan historis internal yang memperkuat klaim kepemilikan bersama.

Keluarga mempersoalkan dua hal prosedural: 

1. konsatering (mencocokkan dan memverifikasi objek sengketa di lapangan dengan data yang tertera pada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, dilakukan oleh Panitera/Juru Sita sebelum eksekusi untuk memastikan keabsahan objek dan mencegah sengketa susulan, serta dicatat dalam Berita Acara Konstatering) dan juga pengadilan belum pernah melakukan tahapan yang namanya sita eksekusi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.