“Kami berharap pemerintah daerah dapat memastikan seluruh tenaga kesehatan memperoleh perlindungan yang memadai sehingga dapat bekerja secara profesional, aman, nyaman, dan bebas dari rasa takut ketika menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” kata dr. Syeben.

Sementara itu, Direktur LKA RI, dr. Bernadina Novindra Surat Lewowerang, menegaskan bahwa regulasi yang ada saat ini belum secara spesifik mengatur perlindungan menyeluruh bagi tenaga kesehatan ketika menghadapi berbagai bentuk kekerasan maupun intimidasi saat bertugas.

Menurutnya, meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, masih diperlukan regulasi yang lebih khusus dan operasional terkait perlindungan profesi kesehatan.

“Tenaga kesehatan merupakan profesi strategis yang menjaga keselamatan masyarakat. Negara perlu menghadirkan instrumen hukum yang secara khusus memberikan perlindungan terhadap profesi ini agar mereka dapat bekerja secara tenang, profesional, dan tanpa tekanan,” ujar dr. Novi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.