Selain mendorong pembentukan UU Perlindungan Tenaga Kesehatan di tingkat nasional, LKA RI juga mengusulkan agar pemerintah daerah segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan tenaga kesehatan sebagai langkah konkret di daerah.

LKA RI bahkan menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam penyusunan legal drafting dan naskah akademik sebagai dasar ilmiah pembentukan regulasi tersebut.

Pendekatan Perlindungan Holistik

Dalam rekomendasi kajian ilmiah yang disusun LKA RI, konsep perlindungan tenaga kesehatan dirancang secara holistik dan multidimensional. Perlindungan tidak hanya terbatas pada ancaman fisik, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap kekerasan psikologis, kekerasan ekonomi, kekerasan spiritual, kekerasan seksual, hingga kekerasan siber (cyber violence).

Pendekatan ini sejalan dengan perkembangan konsep perlindungan tenaga kerja modern yang menempatkan kesehatan mental, keamanan digital, dan kesejahteraan sosial sebagai bagian integral dari keselamatan kerja.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.