Karena itu, dukungan IDI NTT terhadap langkah LKA RI dipandang sebagai bentuk sinergi antara organisasi profesi dan masyarakat sipil dalam mendorong reformasi kebijakan yang berpihak pada keselamatan tenaga kesehatan.

“Kami berharap surat yang telah disampaikan kepada Presiden dan DPR RI dapat menjadi perhatian serius. Perlindungan terhadap tenaga kesehatan bukan hanya kepentingan profesi, tetapi juga kepentingan masyarakat luas yang bergantung pada kualitas pelayanan kesehatan,” tegas dr. Novi.

Ia menambahkan bahwa perjuangan pembentukan UU Perlindungan Tenaga Kesehatan merupakan bagian dari misi kemanusiaan untuk memastikan setiap tenaga kesehatan dapat menjalankan tugas pengabdiannya dengan aman, bermartabat, dan memperoleh kepastian hukum yang memadai.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.