“PGRI memberikan apresiasi yang tinggi terhadap langkah Direktur LKA RI yang memperjuangkan lahirnya Undang-Undang Perlindungan Guru dan Tenaga Kesehatan. Ini merupakan gagasan yang visioner dan berpihak pada kepentingan profesi yang setiap hari mengabdi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” ujar Maksimus.
Saat ini, kata dia, berbagai bentuk kekerasan terhadap guru maupun tenaga kesehatan masih kerap terjadi di berbagai daerah, mulai dari intimidasi, tekanan psikologis, perundungan, kriminalisasi, ancaman verbal, hingga kekerasan fisik. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan sistem perlindungan hukum yang lebih komprehensif.
Maksimus yang tengah menempuh pendidikan Magister di Jakarta menegaskan bahwa perlindungan terhadap guru dan tenaga kesehatan tidak boleh dipandang hanya sebagai isu profesi semata, melainkan bagian dari investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Dalam perspektif akademik, guru dan tenaga kesehatan merupakan dua profesi strategis yang berperan langsung dalam membentuk kualitas manusia Indonesia. Guru bertanggung jawab mencetak generasi unggul melalui pendidikan, sementara tenaga kesehatan memastikan masyarakat memiliki kondisi fisik dan mental yang sehat untuk berkontribusi dalam pembangunan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
