Ia berharap dukungan dari organisasi profesi seperti PGRI dan berbagai elemen masyarakat dapat memperkuat perjuangan menghadirkan regulasi yang berpihak kepada para pelayan publik tersebut.

“Surat resmi telah kami kirimkan ke Istana Negara dan DPR RI. Kami berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat memberikan respons positif demi mewujudkan lingkungan kerja yang aman, profesional, dan bermartabat bagi guru serta tenaga kesehatan di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Dukungan PGRI Flores Timur terhadap langkah LKA RI menjadi sinyal bahwa kebutuhan akan regulasi perlindungan profesi semakin dirasakan oleh berbagai kalangan. Di tengah meningkatnya tantangan yang dihadapi guru dan tenaga kesehatan, kehadiran negara melalui kebijakan yang lebih progresif dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk menjamin keberlanjutan pelayanan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.