“Jika guru dan tenaga kesehatan bekerja dalam situasi yang tidak aman, penuh tekanan, atau rentan terhadap kekerasan, maka kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan juga akan terdampak. Karena itu negara wajib hadir memberikan perlindungan yang memadai,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa lahirnya Undang-Undang Perlindungan Guru dan Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kesehatan akan menjadi instrumen penting dalam memperkuat profesionalisme, keamanan kerja, dan kepastian hukum bagi kedua profesi tersebut.
“PGRI siap berkolaborasi dan bekerja sama dengan LKA RI dalam memperjuangkan misi kemanusiaan ini. Ini adalah inovasi kebijakan yang sangat relevan dengan kebutuhan bangsa saat ini,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur LKA RI, dr. Bernadina Novindra Surat Lewowerang, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR RI untuk mendorong pembentukan dua regulasi terpisah, yakni Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Tenaga Pendidik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
