Pendekatan tersebut sejalan dengan perkembangan konsep perlindungan profesi modern yang menempatkan keselamatan kerja, kesehatan mental, martabat profesi, dan hak asasi manusia sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

LKA RI juga mengusulkan adanya mekanisme respons cepat melalui akses langsung kepada lembaga bantuan hukum dan aparat penegak hukum ketika guru atau tenaga kesehatan mengalami ancaman, intimidasi, maupun bentuk kekerasan lainnya.

“Hal yang paling mendesak adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum secara cepat. Jangan sampai guru atau tenaga kesehatan yang menjadi korban harus menunggu terlalu lama untuk mendapatkan pendampingan dan keadilan,” jelas dr. Novi.

Menurut dr. Novi, perlindungan terhadap tenaga pendidik mencakup guru, dosen, konselor, pamong belajar, tutor, serta seluruh tenaga pendukung di lingkungan pendidikan. Sementara perlindungan tenaga kesehatan meliputi dokter, perawat, bidan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, ahli gizi, tenaga keterapian fisik, dan psikolog klinis.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.