“Jadi ini Amar putusan dari Perkara Praperadilan nomor: 3/Pid.Prap/2023/PN.Olm antara Pemohon, Marselina Tipnoni dengan Termohon Polres Kupang ”, ujar Erianto Siagian yang didampingi Paniter Pengadilan Negeri Kupang, Lahibu Eni, di Oelamasi 17 Juli 2023

Tentunya publik bertanya Kenapa sampai pada Amar putusan peradilan seperti ini.? “Pada dasarnya Saya sudah membaca putusannya. Hakim Praperadilan juga sudah menyampaikan ke saya sejumlah pertimbangannya dan kami sudah koordinasi sehingga putusan Praperadilan ini murni tanpa ada tedensi suatu apapun.

“Intinya hakim yang bersangkutan setelah mempertimbangkan segala sesuatunya dan menilai bahwa bukti-bukti untuk melanjutkan perkara ini sebetulnya sudah mencukupi, tinggal memaksimalkan lagi”, katanya.

Umpamanya, lanjut Siagian, dalam pertimbangan sudah ada bukti-bukti: surat juga tinggal dimaksimalkan lagi. Apakah perlu saksi-saksi lainnya atau surat-surat lainnya atau ahli. Ya itu pertimbangannya, mungkin perlu ahli untuk memperjelas silahkan. Atau bahkan sampai pada tindakkan Saintifik umpamanya secara ilmiah kalau dibutuhkan.

“Menurut hakim bahwa permohonan pemohon Marselina Tipnoni memiliki alas bukti yang kuat sehingga dikabulkan dan dinyatakan bahwa surat Penghentian Penyidikan Nomor : S.TAP/19/X/2020/Reskrim, tertanggal 19 Oktober 2020 yang diterbitkan TERMOHON dinyatakan Batal dan/atau Tidak Sah; sehingga wajib hukumnya penyidikan perkara ini dilanjutkan”, tandas Erianto Siagian.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.