OELAMASI, FaktahukumNTT.com – 17 Juli 2023

Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi, Erianto Siagian, S.H., M.H., menjelaskan Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan. Pengadilan Negeri juga memeriksa dan memutus menurut sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

Karena itu, setiap permohonan yang datang ke Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, apapun itu jenisnya, wajib hukumnya kita proses. Termasuk perkara Praperadilan nomor: 3/Pid.Prap/2023/PN.Olm., atas nama pemohon Marselina Tipnoni dan Termohon Polres Kupang yang ditangani oleh hakim Hendra Abednego Halomoan Purba, S.H.

“Dalam sidang perkara ini, kita menunjuk hakim-hakim tentunya semuanya berintegritas untuk menangani secara professional dan berintegritas dengan mengedepankan nilai moral (jujur), disiplin (jemet) dan bertanggung jawab dalam memutus suatu perkara pemohon Marselina Tipnoni”, ungkap Erianto Siagian.

Lebih lanjut dikatakan setelah melalui persidangan (yang sesuai prosedur selama 7 hari harus putus) sehingga akhirnya hakim menjatuhkan putusan. Sebagaimana tertuang dalam amar putusan hakim sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan Nomor : S.TAP/19/X/2020/Reskrim, tertanggal 19 Oktober 2020 yang diterbitkan TERMOHON dinyatakan Batal dan/atau Tidak Sah;
3. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/357/IX/2019/NTT/Polres Kupang tanggal 13 September 2019 tersebut;
4. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.