Lanjutnya, ini artinya pihak kepolisian sesuai kewenangan yang diberikan mesti melanjutkan penyidikan perkara ini. Tentunya mungkin tetap berkoordinasi dengan penuntut umum Karena ini sudah ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)-nya jadi mesti ada koordinasi hingga saatnya mungkin akan sampai ke persidangan.

“Soal penilaiannya nanti itu akan terjadi di persidangan. Intinya formalnya dulu seperti apa. Saya kira itu intinya putusan yang sudah dibacakan oleh hakim. Dan saya jamin Hakim-hakim yang akan menangani perkara tersebut betul-betul independen, mandiri dan berintegritas”, ucapnya.

Lebih lanjut dirinya memastikan semua perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan, wajib diterima dan itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab pihak pengadilan. Perkara apapun yang dilimpahkan kita tidak bisa menolak juga. Harus kita terima. Soal pembuktian itu lain hal. Perkara yang dilimpahkan ke PN Oelamasi, kita akan proses tindaklanjuti sesuai prosedur ketentuan yang berlaku.

Termasuk kasus ini, mudah-mudahan bisa secepatnya sampai ke persidangan juga, artinya setelah koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dan mungkin P.21 hingga tahap pelimpahan ke Pengadilan, ya kita wajib menerima dan menindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait Putusan Praperadilan yang memenangkan Pemohon bukan Termohon (Polres Kupang), Erianto Siagian menegaskan Praperadilan adalah hal yang biasa dalam membangun saling kontrol antara Kepolisian, Kejaksaan dan Tersangka melalui Kuasa Hukumnya atau menciptakan saling kontrol antara sesama penegak hukum.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.