“Jadi tidak ada benturan kepentingan karena Putusan Praperadilan itu sudah diatur secara jelas dalam KUHAP dan juga merupakan bentuk sebagai fungsi kontrol juga. Walaupun memang pada dasarnya punya posisi yang sama cuman dalam KUHAP sudah diatur secara jelas mengenai Praperadilan ini sebagai control”, tandas Siagian.

Dirinya berharap agar semua pihak mendukung dan menghormati putusan hakim dalam sidang kasus praperadilan. Pasalnya dalam putusan tersebut hakim betul-betul mempertimbangkannya sesuai ketentuan yang berlaku tanpa ada tendensi apapun.

“Kita disini betul-betul independen dan mempertahankan integritas kita. PN Oelamasi dari pimpinan hingga semua personilnya, sebagai wilayah bebas dari korupsi dan kita bersyukur sudah WBK. Jadi kita disini betul-betul diingatkan untuk selalu profesional, integritas tinggi dan pelayanan yang berkualitas. Kami disini tentunya sebagai lembaga Kehakiman yang bebas, independen dalam memutuskan perkara tanpa ada tendensi apapun. Intinya kita ingin menegakkan hukum dan keadilan”, Tegas Ketua Pengadian Kabupaten Kupang.

Sementara itu Kuasa Hukum pemohon Marselina Tipnoni, Yance Thobias Mesa mengapresiasi Pengadian Negeri Oelamasi yang telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya dengan nomor: 3/Pid.Prap/2023/PN.Olm. Dalam mana objek yang diajukan dalam permohonan tersebut terhadap surat ketetapan nomor: S.TAP/19/X/2020/Reskrim tanggal 19 Oktober 2020 atas penghentian penyidikan terhadap laporan polisi nomor: LP/B/357/IX/2019/NTT/Polres Kupang tanggal 13 September 2019.

“Sebagai kuasa hukum saya menyampaikan penghargaan yang setingi-tingginya atas independensi, integritas yang tinggi yang dimiliki oleh hakim pengadilan negeri Oelamasi dalam memproses dan memutus perkara ini. Saya yakin pertimbangan hakim tentunya berdasar pada alat bukti yang kami ajukan dalam persidangan”, ucapnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.