Mengadu ke BPD
Merasa dirugikan oleh kecurangan yang dilakukan panitia seleksi, Wilfridus Rudini bersama warga lainnya mengadukan permasalahan tersebut kepada Ketua BPD.
Mereka meminta BPD untuk mengeluarkan surat kepada Pemerintah Desa agar melakukan peninjauan ulang terkait kejanggalan dan kecurangan tersebut.
Menanggapi surat permohonan warga, Ketua BPD mengeluarkan Surat
Nomor : 03/BPD–DL/V/2023 tertanggal 5 Mei 2023 perihal Permohonan Klarifikasi berkaitan dengan formasi empat jabatan yang dibutuhkan di Desa Lumut tahun 2023. Surat Ketua BPD tersebut ditujukan kepada Kepala Desa Lumut dan tembusannya kepada Camat Ndoso.
Respon Camat Ndoso
Merespon pengaduan warga dan Surat Ketua BPD Desa Lumut, Camat Ndoso bersama Sekcam turun langsung ke kantor Desa Lumut untuk menyelesaikan laporan tersebut.
Camat Ndoso menjelaskan alasan Kepala Desa Lumut menutup 4 formasi, berdasarkan periodesasi. Namun, menurut Camat Ndoso, alasan Kepala Desa Lumut tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Manggarai Barat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.