Sangat jelas dalam Perbub Nomor 17 Tahun 2023 pasal 13 ayat (7) menjelaskan bahwa dokumen bakal calon perangkat desa yang sudah diverifikasi oleh panitia sebelum diserahkan kepada kepala Desa diumumkan secara terbuka untuk mendapatkan tanggapan masyarakat selama 2 hari kalender. Ayat (8) jika masukan masyarakat dipandang memiliki dasar yang cukup untuk membatalkan sahnya calon perangkat desa karena dokumen dipandang tidak benar, maka panitia wajib memperosesnya.

Wilfridus Rudini menegaskan kecurangan tersebut mencoreng proses seleksi perangkat Desa Lumut yang seharusnya berjalan secara jujur dan transparan.

Wilfridus meminta pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menyelidiki dugaan penggunaan ijazah palsu oleh ketiga pelamar tersebut.

“Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi perangkat desa dan memberikan keadilan bagi seluruh pelamar yang telah memenuhi syarat dengan jujur,” tutupnya

Sementara itu, Kepala Desa Lumut Tarsisius Tening, S.S membenarkan adanya pelamar yang tidak sampai memiliki ijazah SMP. “SMP sampai kelas 2 saja pak,” kata Tarsi ketika dikonfirmasi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.